Peraturan Bupati Balangan Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan Bupati Balangan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 49 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan melalui peningkatan kualitas pelayanan penyediaan air minum, perlu dilakukan perubahan terhadap struktur organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan, dan perlu pencabutan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Balangan karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 49 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2015.

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
49 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pencabutan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2016

Berlaku Tanggal
21 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 49 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.46 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar