PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dalam pembangunan di Daerah. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati dalarn Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenagan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat, Meliputi:
Ketentuan Umum;
Pemberian Delegasi;
Ketentuan penutup .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.