Peraturan Bupati Balangan Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Pangan Kita
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 72 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan yang berkualitas dan mandiri, dalarn membentuk manusia Indonesia sejahtera. ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta terjangkau oleh daya beli masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Pangan Kita .
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 72 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Pangan Kita, Meliputi:
Ketentuan Umum;
Tujuan;
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan;
Pelaksanaan Kegiatan Rumah Pangan Kita;
Pelaksana Kegiatan;
Pembiayaan;
Pengendalian Harga Pangan .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.