PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan dalam pembangunan di Daerah. dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan, Meliputi:
Ketentuan Umum;
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan;
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Perpustakaan, Dokumentasi Dan Arsip Daerah Kabupaten Balangan
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.