Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri bagi Pemerintahan Desa perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan. dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi Pemerintah Desa, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pemerintah Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pemerintah Desa, meliputi:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Provinsi;
Perjalanan Dinas Ke Luar Provinsi;
Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan;
Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
Ketentuan Khusus;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.