Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2018-2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tahapan-tahapan penyusunan, Road Map Reformasi Birokrasi berikutnya maka dipandang perlu melakukan pengawasan kembali tugas-tugas dan tanggung jawab pimpinan SKPD sesuai dengan tugas pokok masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku;
- berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan 2018-202 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan 2018-2021
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daereah Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2018-2021 Meliputi:
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.