PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retrubusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- memperhatikan biaya penyediaan jasa pengujian kendaraan bermotor, serta perkembangan harga dan perekonomian daerah, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan penyesuaian;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Meliputi:
KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI, PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.