Peraturan Bupati Balangan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan dan Non Kepegawaian
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada sernua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan khususnya Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu mengatur pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip Pasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
- bahwa Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: B-PK.02.09/ 141/2018, hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kabupaten Balangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Balangan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nornor 28 Tahun 2012
- Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 16 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 12 Tahun 2009
- Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Repala Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian;
3. Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian 4. Penyusutan Arsip;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.