Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2017, Persyaratan dan tata cara pendaftaran Tanda Daftar Usaha Perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
  8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan Usaha Pariwisata;
Tempat Pendaftaran, Obyek dan Tanggung Jawab;
Jenis Perizinan Berusaha dan Layanan TDUP;
Tahapan;
Masa Berlaku TDUP;
Pembekuan Sementara dan Pembatalan;
Pengawasan;
Pelaporan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Peralihan dan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
16 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2020

Berlaku Tanggal
20 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.96 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar