Peraturan Bupati Balangan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi. Dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan, dan untuk mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi dimata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 30 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. Langkah Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi yaitu:
1. inisiatif merancang;
2. mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan belajar termasuk melibatkan panca inderanya melalui aktivitas yang menarik dan Menyenangkan;
3. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran antikorupsi ke sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan oleh guru mata pelajaran PPKn. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Impelementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilakukan oleh Bupati dan pihak eksternal. Kepala Dinas Pendidikan berkewajiban melaporkan pelaksanaan Impelentasi Zona Pendidikan Antikorupsi kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.