Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil/target kinerja, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu sebuah pedoman dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatanperlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denagn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat:
Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yaitu Tim Internal SKPD, dan Tim Lintas Sektoral. Tim internal SKPD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Tim Lintas Sektoral dibentuk dalam rangka melaksanakan kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan cakupan bidang kepentingan yang luas. Panitia Kegiatan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD sendiri atau sifatnya hanya insidentil/sewaktu-waktu dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Terhadap Tim Pelaksana Kegiatan/Sekretariat Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan keanggotaanya dalam struktur tim/panitia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.