Peraturan Bupati Balangan Nomor 47 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Sistem dan Prosedur Pendataan dan Penetapan Objek Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pendataan dan Penetapan Objek Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 47 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 15 tahun 2012
  6. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 24 tahun 2013.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pendataan dan Penetapan Objek Pajak Reklame, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Objek dan Subjek Pajak Reklame;
Prosedur Pendataan Objek Pajak Reklame;
Nilai Titik Lokasi Reklame, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
47 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Sistem dan Prosedur Pendataan dan Penetapan Objek Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (464.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar