Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendukung pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah perlu strategi dibidang perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan dan untuk memberikan layanan publik tertentu di Kabupaten Balangan, perlu dilakukan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabuputen Balangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
Layanan Publik Tertentu;
Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
48 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (327.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar