Peraturan Bupati Balangan Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 56 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam hal jumlah calon Kepala Desa melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, perlu dilaksanakan seleksi tambahan sehingga perlu menetapkan peraturan bupati tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 56 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 102 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Seleksi Tambahan Calon Dalam Pemilihan Kepala Desa;
Ketentuan Khusus, dan
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.