Peraturan Bupati Balangan Nomor 85 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 85 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Kendaraan Dinas Jabatan;
Tunjangan Transportasi;
Rumah Negara Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD;
Tunjangan Perumahan Belanja Rumah Tangga, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
85 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2020

Berlaku Tanggal
22 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.85

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (369.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar