Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016.
  • Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Bandung Barat
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Bandung Barat)
Nomor12 Tahun 2020
Tahun2020
TentangTugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Ditetapkan17 Februari 2020
Tanggal Diundangkan17 Februari 2020
Berlaku Tanggal17 Februari 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar