Peraturan Bupati Banggai Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Bupati Banggai Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banggai Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 ayat (4) Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banggai Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tim penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa;
pemohon, termohon dan materi permohonan, tata cara mengajukan permohonan, registrasi perkara dan penjadwalan sidang, penyelesaian perselisihan, rapat permusyawaratan tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, putusan, tindak lanjut putusan, dan ketentuan lain-lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
19 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2016

Sumber
BD.2016/No. 2276

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banggai Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.03 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar