Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pelaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016
  6. Peraturan Bupati No.35 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2017

Berlaku Tanggal
29 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2305

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (241.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar