Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Bupati dapat melaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 ahun 2014
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Diatur tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan Atau penghapusan sanksi administrasi, persyaratan pengajuan permohonan pembatalan, tata cara pemberian pengurangan sanksi administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2016

Berlaku Tanggal
05 Januari 2016

Sumber
BD 2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (230.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar