PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa/badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan baik, berdaya dan berhasil guna, perlu memberikan pedoman penyelenggaraannya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 6 Tahun Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.
Jenis BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa, dan
b. BUM Desa bersama BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar•
besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa, dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.