Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa adanya kesalahan redaksional dalam ketentuan umum Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 tAHUN 1981
- Undang-Undang Nomor 38 tAHUN 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Banjar Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Banjar Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Banjar Nomor 7 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Banjar Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame diubah yaitu terkait pengertian dari Reklame Papan/Billboard, Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED), Kawasan A, Kawasan B, dan Sudut Pandang Lokasi Reklame. Serta ketentuan Lampiran huruf b diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.