Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran `
ABSTRAK
- Bahwa untuk penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) berdasarkan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (STTS PBB P2), perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berisi tentang perubahan beberapa ketentuan, diantaranya: 1. Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4,
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Banjar |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Banjar) |
Nomor | 54 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran ` |
Tanggal Ditetapkan | 02 September 2019 |
Tanggal Diundangkan | 02 September 2019 |
Berlaku Tanggal | 02 September 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.