Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memberikan pedoman dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019
- Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019
- Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019
- Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 12 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, yang memuat:
Ketentuan Umum;
Sistematika Pedoman Penyusunan APB Desa yang meliputi a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Desa, RKP Desa, dan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknik penyusunan APB Desa, dan
e. hal-hal khusus lainnya, sebaaimana gtercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
serta Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.