Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadap Pegawai Negeri Sipil, diperlukan data dan informasi kepegawaian yang akurat;
- bahwa untuk mewujudkan data dan informasi kepegawaian yang akurat, diperlukan pengembangan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian perlu diatur dalam Peratuan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, data dan informasi kepegawaian, pengelola SIMPEG, mekanisme SIMPEG, kerahasiaan data kepegawaian, sarana dan prasarana, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.