Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007.
Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, kejadian luar biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja Tidak Terduga dianggarkan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam kelompok belanja tidak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menggunakan Belanja Tidak Terduga, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas penggunaan Belanja Tidak Terduga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.