Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 79 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada BLUD Puskesmas diperlukan pegawai yang memadai, professional dan berkualitas, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 A Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2008,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2015 .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 79), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah menyerahkan berkas kelengkapan administrasi selanjutnya diangkat sebagai pegawai non pegawai negeri sipil dengan masa kontrak paling lama 12 (dua belas) bulan. (2)Setelah masa kontrak selesai pegawai non Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja. (3) Pengangkatan pegawai non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dalam ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 10A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.