Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap bahaya asap rokok. Bupati berwenang menetapkan kawasan-kawasan yang harus terbebas dari asap rokok.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003,
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011,
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 tahun 2009.
Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok diselenggarakan dengan asas tanggung jawab, partisipasi, berkelanjutan, dan berkeadilan serta manfaat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok dimaksudkan untuk:
mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai Kabupaten Sehat, melindungi masyarakat khususnya kelompok rentan antara lain bayi, balita, ibu hamil dan lanjut usia, terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok, dan menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.