Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 102 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pelayanan penyaluran Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 102), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubaH;
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (2) Pasal 10 dihapus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.