Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (Bbgrm) Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dalam rangka meningkatkan kebersamaan, kekeluargaan dan melestarikan nilai-nilai gotong-royong masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015, P eraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015,
  11. Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015,
  12. Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015.

Maksud diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat adalah untuk terwujudnya kondisi sarana dan prasarana fisik berskala Desa yang lebih memadai dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan desa. Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, adalah untuk meningkatkan kondisi sarana dan prasarana fisik berskala desa, mempermudah akses masyarakat menuju sarana prasarana pelayanan umum, dan mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan Desa. Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara gotong royong.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
32 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (Bbgrm) Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2016

Berlaku Tanggal
23 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (361.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar