Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tni Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti Tni Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI dan Masyarakat Desa, maka telah diselenggarakan program pembangunan desa melalui kegiatan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa). Untuk mencapai daya guna dan hasil guna kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa, maka Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015,
  11. Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015,
  12. Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015.

Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa, adalah membuka akses wilayah terisolir;
mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan desa, dan meningkatkan ketahanan dan keamanan bangsa dan negara. TNI Manunggal Membangun Desa dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara bergotong royong. Pengampu, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa adalah Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana APB Desa untuk membiayai operasional Tim Pengelola Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah bantuan yang diterimanya. Pencairan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa diajukan oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Bupati Bantul cq. Kepala DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dana Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa tidak boleh dibelanjakan untuk membayar gaji, honor, upah, konsumsi, dan sejenisnya;
membayar biaya hidup, pendidikan, pengobatan, pemakaman, penelitian, pelatihan, penyuluhan, workshop, study banding, dan sejenisnya;
membeli mebelair, inventaris, pakaian, termasuk tenda, deklit, dan sejenisnya, dan
membiayai pembangunan makam, monumen, tugu, gapuro, pos kamling, gudang perkakas kampung, dan sejenisnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
34 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tni Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti Tni Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2016

Berlaku Tanggal
23 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (249.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar