Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka salah satu upaca untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan kawasan yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015.

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
penetapan waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, pengisi kegiatan dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, parker pengunjung, sekretariat bersama (Sekber), pembiayaan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
37 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2016

Berlaku Tanggal
23 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (152.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar