Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan, perlu meneapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2013.
Kriteria warga miskin berdasarkan indikator yang digunakan TNP2K. Dalam rangka memperoleh data warga miskin yang sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan berdasarkan indikator dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala setiap tahun oleh Tim Pemutakhiran Data yang dikoordinasikan oleh Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.