Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman pelaksanaan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2008,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014.
Pemimpin BLUD mengusulkan pembantu bendahara penerimaan selaku bendahara penerimaan BLUD guna melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas. Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Pemimpin BLUD setiap bulan melaporkan pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas dan setiap triwulan mengajukan pengesahan laporan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) untuk pendapatan BLUD. Ketentuan Pasal 17 dihapus. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 3 dan 9 (sembilan) Pasal baru yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 21G, Pasal 21H dan Pasal 21I,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.