Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien, diperlukan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010,
  8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016,
  10. Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016.

Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud yaitu Penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)..

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
87 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
10 November 2016

Diundangkan Tanggal
10 November 2016

Berlaku Tanggal
10 November 2016

Sumber
BD.2016/NO.87

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (310.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar