Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk pengelolaan keuangan desa merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaann kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007.
Lurah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.