Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam beragama adalah hak azasi setiap warga negara, dan setiap orang bebas memeluk agama serta beribadat: menurut agamanya. Dan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, sehingga pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak menggangguketenteraman dan ketertiban umum.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 20II .
Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung berdasarkan peraturan perundangundangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.