Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Badan Usaha Milik Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengembangan usaha ekonomi local perdesaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu tersedianya lembaga ekonomi pedesaan melalui Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 .
Tujuan diselenggarakannya BKK-BUMDesa, adalah:
meningkatkan perekonomian desa;
mengoptimalkan aset Desa;
meningkatkan usaha masyarakat;
menciptakan peluang dan jaringan pasar;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa, dan
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.