Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013,
  7. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 9,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul .

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pelayanan administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
105 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2016

Berlaku Tanggal
22 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.105

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (388.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar