Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pemerintah Daerah pada Masa Transisi Penataan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pada masa transisi pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum, perlu menerapkan kebijakan Pemerintah Daerah sampai dengan terlaksananya tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang baru;
- bahwa pada tanggal 30 Desember 2016, telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang baru, sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah harus berjalan, dengan tetap memanfaatkan personil, barang milik daerah, serta sarana prasarana lainnya sampai dengan dilaksanakan penugasan dan penataan berdasarkan organisasi perangkat daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Pada organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan, dapat menggunakan naskah dinas yang lama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sampai dengan organisasi perangkat daerah yang baru mengadakan dokumen naskah dinas yang baru. Dalam hal masyarakat menyampaikan surat menyurat kepada organisasi perangkat daerah belum sesuai dengan numenklatur organisasi perangkat daerah yang baru, wajib diterima dan ditanggapi sepanjang organisasi perangkat daerah yang baru dimaksud merupakan pelaksana urusan pemerintahan yang sama dengan organisasi perangkat daerah lama sebagaimana dimaksudkan oleh masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.