Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Termasuk objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan adalah kegiatan pengolahan mineral bukan logam dan batuan yang belum dipungut pajak mineral bukan logam dan batuan yang dibuktikan dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak pada saat pengambilan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup No 21 Tahun 2017 ttg Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.