Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 untuk mengoptimalkan pajak sarang burung wallet agar meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga perlu diatur tata cara pengelolaan pajak burung wallet.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Pendataan objek dan subjek pajak sarang burung walet dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Formulir pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet atau kuasanya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.