Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Perporasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk pengendalian dan pengawasan terhadap sarana yang digunakan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diatur pelayanan penyelenggaraan perporasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Penyelenggaraan perporasi bertujuan untuk menghindari pemalsuan atau pemakaian sarana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.