Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017
Materi Pokok:
Standar Tunjangan Perumahan Ditetapkan Berdasarkan Harga Sewa Rumah, Sesuai Dengan Ketentuan Standar Rumah Jabatan Bagi Pimpinan DPRD dan Rumah Dinas Bagi Anggota DPRD, Pemberian Tunjangan Perumahan Dianggarkan Setiap Tahun Anggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.