Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksanaan Penyuluhan Kabupaten Bantul
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2016
Materi Pokok:
Pembentukan UPTD, Susunan, Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.