Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Terminal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 65 ayat (7), Pasal 66 ayat (3), Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Terminal.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi;
Pemanfaatan;
Tata Cara Pemberian Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Restribusi;
Pembebasan Retribusi Terminal;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Restribusi;
Penghapusan Piutang Restribusi;
Pelaksanaan Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.