Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No 82 Tahun 2019 Ttg Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa terjadinya bencana nonalam wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul, memerlukan partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangannya;
- bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa untuk penanggulangan bencana nonalam termasuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 1950 tentang ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019.
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 48 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.