Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Karantina Rumah Sakit Bagi Setiap Orang Terduga Terjangkit Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melakukan pencegahan penularan Covid- 19 di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan Karantina Rumah Sakit bagi setiap orang terduga terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar yang bersangkutan segera pulih dan kembali ke kehidupannya seperti semula;

Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ,
  3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Materi Pokok:
Kewajiban karantina Rumah Sakit

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
48 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kewajiban Karantina Rumah Sakit Bagi Setiap Orang Terduga Terjangkit Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul

Ditetapkan Tanggal
24 April 2020

Diundangkan Tanggal
24 April 2020

Berlaku Tanggal
24 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (122.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar