Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin akuntabilitas pemanfaatan anggaran Belanja Tidak Terduga sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan jasa, Pengguna Anggaran dapat melakukan perubahan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa yang akan dibiayai dengan Belanja Tidak Terduga;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 .
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga diubah sebagai berikut:
Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 BAB baru yakni BAB IVA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 4A
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.