Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat;
- bahwa perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2016.
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Pengorganisasian;
Tugas, Hak, dan Kewajiban;
Pemberdayaan;
Pembinaan;
Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.