Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pendistribusian Oksigen kepada Masyarakat Pasien Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk penanganan pasien akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah mampu memproduksi oksigen untuk memenuhi kebutuhan pasien rumah sakit dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang melakukan isolasi di Shelter maupun isolasi mandiri di rumah masing-masing, bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pendistribusian oksigen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mekanismenya dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum peraturan ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021.

Materi pokok :

Pendistribusian, Pelaporan dan Pendanaan Distribusi Oksigen kepada Masyarakat Pasien Corona Virus Disease 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
62 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pendistribusian Oksigen kepada Masyarakat Pasien Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2021

Sumber
BD.2021/NO.62

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 62 Tahun 2021 ttg Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Covid 19

Download PDF (224.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar